Lokakarya Karet Nasional 2011

Lokakarya Karet Nasional 2011

Lokakarya Karet Nasional 2011

Lokakarya Karet Nasional 2011

Lokakarya Karet Nasional 2011

Lokakarya Gula Nasional 2011

Lokakarya Karet Nasional 2011

Lokakarya Gula Nasional 2011

Tampilkan postingan dengan label sawit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sawit. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 April 2012

Sawit sebagai Primadona dan Kisruh Lingkungan

Komoditi kelapa sawit sudah menjadi primadona di pasaran, dimana tanaman
ini sudah menguasai hampir seluruh pasar minyak nabati global. Akan tetapi
disamping ketenaran dan kontribusinya bagi pertumbuhan perekonomian Negara,
tanaman ini tidak lepas dari dinamika konflik ekonomi, sosial, dan budaya yang
kental dirasakan belakangan ini.

Pola hubungan yang kurang harmonis antara pemangku kepentingan dengan
masyarakat setempat yang melibatkan pembuat kebijakan menimbulkan pro
dan kontra. Hal ini tentu saja berdampak buruk bagi pertumbuhan ekonomi dan
lingkungan setempat, seperti terancamnya kearifan lokal, yang pada akhirnya
terjadi berbagai kasus yang belakangan banyak diberitakan berbagai media massa.

Sudah sepatutnya para pengusaha perkebunan kelapa sawit belajar dari kesalahan
di masa lampau, salah satunya dengan melakukan praktik perkebunan yang
ramah lingkungan sekaligus menjaga hubungan yang baik antara pemilik lahan
dan komunitas lokal. Dengan praktik perkebunan yang baik tentu saja dapat
meningkatkan produksi minyak kelapa sawit yang berkelanjutan yang memenuhi
azas kelestarian lingkungan.

Selain itu, juga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan
lingkungan setempat akibat dari konversi lahan menjadi perkebunan, seperti
tersedianya lapangan pekerjaan yang dapat meningkatkan taraf sosial penduduk.
Sebelum melakukan ekspansi lahan perkebunan, sebaiknya pemilik perusahaan
melakukan berbagai pendekatan kepada masyarakat setempat serta menjelaskan
segala dampak yang mungkin terjadi dan cara penanggulangannya.

Dalam melakukan konversi hutan menjadi lahan tidak boleh hanya
menguntungkan salah satu pihak saja. Kemudian perlu adanya MoU yang jelas
antara pemangku kepentingan dengan pihak buruh sehingga akan terbentuk suatu
sistem yang adil.

Perlu Kebijakan Yang Tepat

Perusahaan sebaiknya menerapkan inovasi baru dalam meningkatkan produksi
kelapa sawit, serta melakukan pembinaan dan pendidikan kepada buruh,
sehingga akan terwujud suatu perusahaan ideal yang peduli akan lingkungan dan
masyarakat setempat, yang akhirnya mampu mewujudkan perkebunan yang ramah
lingkungan. Sehingga target pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai
penghasil kelapa sawit terbesar dapat dicapai.

Pemerintah sebagai pemangku kebijakan harus membuat suatu sistem peraturan
yang terikat dan harus dijalankan oleh pihak perusahaan. Dengan adanya
peraturan ini, diharapkan para pelaku usaha tidak semena-mena dalam melakukan
konversi hutan menjadi lahan perkebunan, selain itu pemerintah sebaiknya
lebih memihak kepada pengusaha lokal dalam membuat suatu kebijakan. Dan
memberikan apresiasi khusus bagi perusahaan berprestasi dalam meningkatkan
produksi kelapa sawit yang memperhatikan lingkungan.

Namun bentuk apresiasi yang paling dibutuhkan oleh pelaku usaha adalah
kemudahan dalam proses birokrasi, ketersedian sarana dan prasarana, serta
kemudahan dalam melakukan distribusi hasil perkebunan.

Di lain sisi apresiasi khusus harus diberikan kepada perusahaan yang melakukan
ekspansi perkebunan ke lahan gambut dan lahan kritis. Konversi lahan kritis
menjadi perkebunan merupakan salah satu alternatif yang patut di coba,
mengingat luas lahan kritis di Indonesia mencapai 52,5 juta ha. Pemanfaatan
lahan kritis sebagai perkebunan kelapa sawit bisa menjadi langkah awal dalam
mengembalikan ekosistem setempat ke bentuk semula.

Dengan hadirnya perusahaan kelapa sawit di wilayah tertinggal, diharapkan
mampu memberikan kontribusi dalam memicu pertumbuhan ekonomi daerah
terpencil dan mampu menjadi penyeimbang perekonomian di berbagai wilayah
Indonesia.

Selain itu pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus melakukan pengawasan
terhadap setiap perusahaan untuk memastikan mereka menaati peraturan yang ada
dengan mengikuti azas kelestarian lingkungan. Selain itu MoU yang dibuat antara
pemangku kepentingan dengan buruh harus disepakati oleh kedua belah pihak dan
disetujui oleh pemangku kebijakan, sehingga kisruh kepentingan yang berdampak
pada rusaknya lingkungan tidak perlu terjadi.

Ramah Lingkungan

Keberadaan tanaman kelapa sawit selalu jadi topik perbincangan hangat yang
seolah tiada habisnya. Bersamaan itu, tuduhan miring kepada kelapa sawit pun
datang silih berganti. Namun, tuduhan itu kerapkali salah alamat, bahkan sama
sekali tidak mendasar. Faktanya, usaha kelapa sawit terus bertumbuh semakin
membesar.

Peristiwa kebakaran hutan, pembalakan hutan, pembunuhan satwa liar, dan
konflik agraria di negeri ini seringkali disangkutkan dengan perkebunan
kelapa sawit. Mungkin saja, terdapat satu atau dua oknum perusahaan yang
menyimpan ‘api dalam sekam’. Namun, praktik tersebut tidak mencerminkan
perilaku usaha perkebunan kelapa sawit pada umumnya. Janganlah semua
digeneralisasi!

Perusakan lingkungan sangat jauh dari cerminan semangat pekebun kelapa sawit.
Pasalnya, pekebun selalu mencintai tanaman. Bahkan, sejak perkebunan kelapa
sawit diperkenalkan semasa penjajahan Belanda dulu sudah menganut prinsip-
prinsip budidaya yang baik. Apabila menjelajahi lokasi-lokasi perkebunan dengan
tanaman sawit yang berusia tua, kita akan menjumpai pemandangan alam nan asri
dengan kesan apik, teratur dan nyaman.

Di sanalah, persahabatan dengan lingkungan sangat terasa bersentuhan langsung
dengan tumbuhnya perkebunan kelapa sawit. Kehidupan di dalam perkebunan
kelapa sawit kerap bernuansa kekeluargaan, manusia bersahabat dengan
lingkungan, bahkan binatang liar pun leluasa hidup tanpa sedikit pun diganggu.

Selanjutnya, tidak hanya bersahabat dengan lingkungan, kekerabatan dengan
masyarakat sekitar juga sudah dibangun sejak perkebunan kelapa sawit mulai
dibangun. Pasalnya, perkebunan kelapa sawit harus dapat bekerjasama dengan
Pemerintah Daerah hingga Pusat, penduduk sekitar dan pemukiman yang terdapat
di dalamnya. Kerjasama dan saling membangun sudah dimulai, sejak perkebunan
kelapa sawit akan dibangun di daerah tersebut.

Tumbuhnya perumahan pekerja, pemukiman sekitar, pertokoan, sekolah, Rumah

sakit dan berbagai fasilitas umum dan sosial lainnya, sangat mudah dijumpai di
kawasan perkebunan kelapa sawit. Tak jarang pula fasilitas tersebut dibuat dan
dihasilkan dari perusahaan dan petani kelapa sawit yang berhasil membangun
kebunnya.

Pentingnya bekerjasama dengan masyarakat sekitar guna melestarikan
lingkungan dalam membangun perkebunan kelapa sawit harus senantiasa dijaga.
Budaya menanam pohon jangan terputus akibat terlalu banyak isu-isu negatif
yang terus muncul.

Budidaya menanam pohon sambil berusaha hanya mungkin terjadi, apabila ada
keuntungan usaha yang didapat. Dengan keuntungan berusaha yang didapat,
maka bisa terus berusaha dan menjaga kelestarian alam dan terus menanam pohon
kelapa sawit.

Sesuatu tidak mungkin dan akan pernah terjadi, menjaga alam semesta tanpa
melakukan budaya menanam pohon.

Berbagai seminar dan lokakarya yang dilakukan di seluruh dunia selalu
menganjurkan untuk mencegah kerusakan alam dengan menanam pohon.
Bukankah kelapa sawit sebuah pohon yang juga ditanam?

Sebab, dengan tumbuhnya sebuah pohon, maka tumbuhlah sebuah kehidupan
baru. Lingkungan menjadi lebih hijau, hujan dapat terjadi, sehingga alam akan
menjaga ekosistemnya dengan siklus kehidupannya. Daun memasak dengan
menyerap CO2 dan menghasilkan makanan bagi tanaman serta memproduksi
oksigen bagi kehidupan.

Masyarakat pun dapat hidup dengan nyaman. Pasalnya, udara bersih jauh polusi
dan mendapatkan keuntungan berupa buah dari pohon yang ditanam untuk dijual
demi membangun kehidupan yang layak. Lantas, masyarakat mandiri akan
tumbuh dengan pondasi kekokohan pendapatan yang layak untuk hidup.

Lingkungan terjaga dan masyarakat sejahtera didapat dari berkebun kelapa sawit.
Sehingga kesejahteraan yang tumbuh akan menyebar dan merata, sehingga tiada
lagi kecemburan dan konflik sosial yang bakal terjadi. Dengan sejahteranya
kehidupan petani kelapa sawit, maka sejahtera pula kehidupan suatu bangsa besar
yang bernama Indonesia. Jayalah Indonesia dengan Kelapa Sawit.

Rabu, 18 April 2012

Mentan: perkebunan bantu perbesar pendapatan negara

Palangka Raya (ANTARA News) - Usaha perkebunan yang prospektif di Indonesia terbukti sangat membantu memperbesar dan meningkatkan Pendapatan Negara seperti pada 2010 devisa ekspor perkebunan tercatat melebihi 20 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah (Kalteng) Erman P Ranan di Palangka Raya, Minggu, mengatakan pernyataan itu disampaikan Menteri Pertanian ketika melakukan kunjungan kerja di Kalteng Sabtu.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan, perkebunan merupakan penghasil devisa, penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, sumber bahan buku industri, pengembangan ekonomi wilayah, dan berperan dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

"Dilihat kontribusi perkebunan terhadap penerimaan devisa ekspor perkebunan pada 2010 melebihi 20 miliar dolar AS, terutama produk-produk kelapa sawit sekitar 15,4 miliar dolar AS," kata Suswono.

Kemudian ditambah lagi dari produksi Karet sebesar 7,4 miliar dolar AS, kakau 1,6 miliar dolar AS, kopi 0,8 miliar dolar AS, dan kelapa 0,7 miliar dolar AS.

Selain itu, depisa ekspor penerimaan negara dari cukai rokok sekitar Rp63 triliun, bea keluar minyak kelapa sawit Rp20 triliun dan bea keluar ekspor biji kakau Januari 2010-Februari 2011 mencapai Rp1,615 miliar.

Dari aspek tenaga kerja, pembangunan perkebunan dapat menyerap tenaga kerja sekitar 19,7 juta orang di sektor onpak, penyerapan tenaga kerja akan besar untuk sektor opam/industri hilir perkebunan baik pengolahan maupun jasa pendukung.

"Hampir semua produk perkebunan harus diolah sebelum sampai ke konsumen seperti industri ban dan industri karet lainnya, minyak goreng, coklat, kopi, teh, dan gula. Ini bukti melimpahnya produk perkebunan yang harus diolah," tegasnya.

Menteri mengatakan, pengembangan industri berbasis perkebunan tentunya memberi nilai tambah bagi komoditi dalam negeri. Diharapkan produk-produk ini dapat dijual dalam finish produk sehingga memiliki nilai tambah yang jauh lebih besar.

Pengembangan perkebunan pada umumnya dilakukan di wilayah pengembangan baru, bahkan pembangunan perkebunan dapat menjadi pembangunan ekonomi wilayah, khusunnya di daerah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.

Tanaman perkebunan mayoritas dalam bentuk pohon dan ini memiliki nilai ekonomis, di samping potensi hidrokornogis sebagai penahan erosi, konservasi lahan dan air, serta fungsi eidrologis sebagai pegetasi CO2 dan produsen O2.

"Komoditi perkebunan juga berfotensi mengurangi emisi CO2, apabila komoditi perkebunan bisa dikembangkan untuk merehabilitasai semak belukar, jangan biarkan lahan tersebut ditumbuhi semak belukar dan alang-alang saja," ungkapnya.

Simpanan CO2 pada lahan perkebunan dinilai lebih tinggi jika dibandingkan dengan lahan-lahan terlantar, meski perkembangan perkebunan sampai saat ini tidak serta-merta seperti yang diinginkan, katanya.
(ANT-320/S019)

sumber: www.antaranews.com

Waspadi Dampak Krisis Ekonomi Eropa

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada akhir tahun 2011 ini masih tetap tumbuh cukup tinggi, sebesar 6,5 persen, padahal sejak September lalu dampak krisis ekonomi di Eropa mulai merasuki sejumlah sektor ekonomi terutama di bidang keuangan.

Dampak krisis ekonomi di Eropa terlihat dengan banyaknya dana-dana investor asing pada portofolio keuangan yang keluar dari pasar saham, pasar uang dan pasar obligasi, sehingga mengakibatkan anjloknya indeks saham (IHSG), melemahnya nilai tukar rupiah dan meningkatnya yield Surat Berharga Negara (SBN) Pemerintah.

Pada bulan September lalu aliran dana asing yang keluar (capital outflows) tercatat pali besar, dana asing di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) berkurang sebanyak 1,587 miliar dolar AS, di SBN berkurang 3,3 miliar dolar AS dan di saham 698 juta dolar AS.

Total dana asing yang keluar pada September 5,59 miliar dolar AS, sementara pada Oktober jumlahnya berkurang menjadi 640 juta dolar AS dan pada Nopember dana asing yang keluar 1,46 miliar dolar AS.

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menilai krisis ekonomi di Eropa belum sampai pada batas bawahnya, dan belum semua potensi buruk dari krisis tersebut terbuka ke masyarakat karena ada keengganan dari bank-bank di Eropa tersebut untuk menilai potensi kerugiannya akibat krisis.

Sementara di sektor perdagangan, volume permintaan ekspor dari negara-negara Eropa dan juga Amerika Serikat ke Indonesia akan menurun. Begitu pula permintaan dari negara-negara lain yang terkena dampak perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ini.

Data Bank Indonesia menyebutkan ekspor Indonesia sampai semester I 2011 ke negara-negara Uni Eropa mencapai 1,77 miliar dolar AS, atau sekitar 10,4 persen dari total nilai ekspor Indonesia sebesar 14,22 miliar dolar AS. Sedangkan ekspor ke Amerika Serikat mencapai 1,36 miliar dolar AS atau 8,2 persen dari total ekspor Indonesia.

Sementara itu Direktur Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Perry Warjiyo melihat dampaknya ke Indonesia akan terasa di sektor keuangan dengan akan semakin tingginya volatilitas arus modal asing yang masuk dan keluar serta dari sektor perdagangan karena akan turunnya ekspor akibat permintaan dunia yang melemah.

Sejumlah ekonom seperti seperti Ekonom Bank Danamon Anton Gunawan melihat dampak dari krisis ekonomi Eropa di sektor perdagangan tidak akan terlalu besar, karena ekspor Indonesia tidak lagi bergantung ke negara-negara maju, karena sudah adanya pengalihan ke negara-negara `emerging` dan negara-negara lain yang memiliki volume perdagangan dan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi seperti China, India dan Jepang serta negara-negara ASEAN.

Ekspor ke China pada semester I 2011 mencapai 2 miliar dolar AS atau 16,1 persen dari total ekspor Indonesia, ke India sebesar 1,1 miliar dolar AS atau 5,7 persen dan ke Jepang 1,79 miliar dolar AS atau 13,4 persen total ekspor Indonesia.

Selain itu, ekspor Indonesia juga lebih terkonsentrasi pada komoditas primer seperti batu bara, minyak sawit, karet, timah dan nikel dibanding produk-produk industri seperti tekstil, bahan kimia, mesin, alas kaki dan barang karet.

Karakteristik ekspor yang lebih besar pada komoditas primer ini, menurut Anto cenderung lebih elastis terhadap gejolak permintaan karena merupakan barang-barang kebutuhan pokok yang tetap besar permintaannya.

"Pertumbuhan ekonomi di China dan India itu kan masih tetap butuh listrik, sehingga ekspor batu bara masih akan tetap tinggi," katanya

Selain itu Dampak krisis ekonomi eropa berdampak pada perdagangan terutama pada perdagngan karet berjangka. Di bursa TOCOM Tokyo, harga karet berjangka untuk penyerahan Mei 2012 turun 1,9 persen, dan ditutup pada level harga 272,2 yen per kilogram. Penurunan harga karet dipengaruhi krisis utang Eropa, sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa permintaan bisa turun.

Thailand, Indonesia, dan Malaysia, yang menguasai pangsa pasar karet alami dunia hingga 70 persen, berencana untuk mendirikan pasar fisik regional, guna menciptakan harga patokan baru atas komoditas tersebut.

Pasar itu akan membantu perdagangan produsen dengan harga yang lebih transparan dan dapat diandalkan. Pasar tersebut akan melibatkan Bursa Komoditas & Derivatif Indonesia (BKDI), Bursa Berjangka Pertanian Thailand (AFET), dan Bursa Derivatif Malaysia (MDEX).

Menurut laporan perkembangan harga Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, harga karet ekspor kualitas 90 persen di Sumatera Selatan berada pada level harga Rp 27.929 per kilogram, turun dibandingkan sebelumnya kisaran Rp 28.374 per kg.

Harga karet Sumsel selama ini berpatokan dengan pasaran di luar negeri, karena sebagian besar komoditas perkebunan tersebut diekspor ke sejumlah negara konsumen.

Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel, nilai ekspor provinsi tersebut selama September 2011 menghasilkan devisa sebesar 367,22 juta dolar AS, atau turun dibandingkan bulan sebelumnya mencapai 400,61 juta dolar.

Karet Sumsel, berdasarkan data Dinas Perkebunan setempat dipasok dari sejumlah daerah penghasil seperti Kabupaten Muaraenim, Lahat, Musirawas, Musibanyuasin, Banyuasin, Ogan Komering Ilir, dan Ogan Komering Ulu Timur, termasuk sebagian dari wilayah Kota Prabumulih, dengan total luas mencapai hampir satu juta hektar.

Kerugian Akibat Bibit Palsu

Hampir disetiap daerah terutama Sumatera, Kalimantan dll, kelapa sawit merupakan sumber penghasilan utama, baik yang bekerja di perusahaan-perusahaan besar maupun di kebun sendiri dari yang puluhan hektar sampai beberapa rante (1 rante = 400 m2). Memang memang masih banyak petani yang belum menggunakan benih sawit unggul dari sumber yang terpercaya. Alasannya tentu masalah kesulitan akses dan harga yang tidak terjangkau, sampai-sampai ada istilah bibit “mariles (Marihat Leles)” yang sebenarnya ungkapan bahwa bibit yang digunakan tidak jelas asalnya. Dari Warta Pusat Penelitian Kelapa Sawit, saya jadi tahu bahwa yang dimaksud benih palsu adalah yang termasuk kategori sebegai berikut:

1. Benih yang jenis persilangannya tidak sesuai dengan prosedur pengadaal benih
2. Diproduksi oleh produsen liar tanpa mengikuti kaidah-kaidah pengadaan benih yang benar
3. Diperoleh dari pohon tenera komersial atau brondolan dura liar (“mariles” tergolong dalam    kategori ini)
4. Menghasilkan tanaman beragam dengan rendemen CPO 16%18%

Bagi anda yang ingin serius menekuni dunia agribisnis kelapa sawit secara professional, jangan sekali-sekali menggunakan benih yang tidak jelas statusnya karena kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Selama ini saya percaya kalau bibit “mariles” merugikan hanya dari sisi produksi yang lebih rendah dibandingkan bibit yang unggul. Tapi baru-baru ini saya membaca tulisan Bp. Luqman Erningpraja dalam Warta Pusat Penelitian Kelapa Sawit vol. 10(1) terbitan lawas (2002) yang berjudul “Benih Palsu Kelapa Sawit yang Menyengsarakan Petani”, ternyata kerugian yang ditimbulkan dapat menyangkut banyak aspek.

Aspek Teknis
Kerugian yang termasuk dalam aspek teknis ini adalah produktivitas tanaman dan kesulitan dalam pengolahan di pabrik. Benih palsu jika ditanam di lapangan cendering menghasilkan tegakan yang beragam yang terdiri dari 25% psifera yang tidak produktif (buah jantan/cengkeh), 25% dura dengan produktivitas rendah dan kualitas CPO yang tidah standard, dan 50% tenera yang sangat beragam. Diperhitungkan produktivitas total dari benih palsu hanya sekitar 50% dari benih yang asli, dapat dibayangkan kerugian yang timbul bila arealnya ribuan hektar.

Di samping itu, benih palsu akan menghasilkan tanaman dura yang memiliki cangkang sangat tebal dan keras sehingga sangat riskan merusak mesin pemecah biji. Selain itu terjadi penurunan rendemen inti yang disebabkan biji dura tidak terproses oleh mesin.

Aspek Sosial
Masalah sosial yang pertama timbul tentu saja adalah keluhan karena tidak puas terhadap produktivitas tanaman dari benih palsu walaupun tanaman menunjukkan pertumbuhan yang jagur. Lebih jauh penurunan produktivitas tentu saja menurunkan pendapatan petani sehingga sulit memenuhi kebutuhan hidup dan bisa jadi tidak mampu mengembalikan pinjaman ke bank. Karena tuntutan hidup tidak jarang pencurian TBS terjadi karena hasil dari kebun sendiri tidak memadai. Jika sudah terjadi kasus penjarahan TBS tentu sangat meresahkan masyarakat.
Peredaran benih illegal tidak hanya merugikan pengguna tapi juga produsen benih kelapa sawit unggul karena menurunkan pangsa pasar dan kerugian image karena tidak jarang pelaku benih palsu mengatasnamakan produsen benih unggul yang ternama.

Aspek Finansial
Semua kerugian tentu bermuara pada asfek finansial karena perkebunan kelapa sawit merupakan bisnis yang seharusnya menguntungkan. Hasil perhitungan dengan beberapa kategori menunjukkan bahwa penggunaan bibit yang palsu memang lebih murah dalam biaya pembibitan dan Investasi kebun tapi lebih mahal dalam biaya produksi sehingga dalam perhitungan rugi/laba penggunaan benih palsu jauh di bawah benih asli. Dengan menggunakan benih asli payback period diperhitungkan hanya 7 tahun, bandingkan dengan penggunaan benih palsu yang sampai 14 tahun.

Selasa, 17 April 2012

Perkebunan Sumber Penerimaan Devisa Negara

Perkebunan selama ini memegang peranan yang penting sebagai sumber penerimaan devisa negara. Tahun 2010 devisa dari perkebunan mencapai USD20 miliar yang berasal dari kelapa sawit USD15,5 miliar, karet USD7,8 miliar dan kopi USD1,7 miliar. Penerimaan negara dari cukai rokok Rp63 triliun, bea keluar minyak kelapa sawit Rp20 triliun dan bea keluar kakao Rp615 miliar.

Menteri Pertanian Suswono mengharapkan supaya Indonesia tidak lagi jadi eksportir barang mentah atau setengah jadi tetapi finish product sehingga nilai tambah ada didalam negeri.

devisa negara Perkebunan selama ini memegang peranan yang penting sebagai sumber penerimaan devisa negara. Tahun 2010 devisa dari perkebunan mencapai USD20 miliar yang berasal dari kelapa sawit USD15,5 miliar, karet USD7,8 miliar dan kopi USD1,7 miliar. Penerimaan negara dari cukai rokok Rp63 triliun, bea keluar minyak kelapa sawit Rp20 triliun dan bea keluar kakao Rp615 miliar.

Menteri Pertanian Suswono mengharapkan supaya Indonesia tidak lagi jadi eksportir barang mentah atau setengah jadi tetapi finish product sehingga nilai tambah ada didalam negeri.

Peranan penting perkebunan yang lain adalah penyerap tenaga kerja. Di tingkat on farm saja tenaga kerja yang diserap mencapai 19,7 jutaorang. Peranan perkebunan tetap penting bahkan semakin penting untuk mengurangi kemiskinan, menyerap tenaga kerja, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumber energi.

Meskipun demikian tidak berarti tidak ada masalah di perkebunan. Banyak kritik yang menyatakan kelapa sawit tidak memberi kontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca. Padahal kelapa sawit sebagai tanaman juga punya fungsi sebagai produsen 02. Terbukti bahwa simpanan CO2 di kebun kelapa sawit jauh lebih besar ketimbang semak belukar dan alang-alang, berarti kelapa sawit memberikan kontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca.

Karena itu menurut Suswono, lahan terlantar jangan dibiarkan karena matahari bersinar tiap hari harus dimanfaatkan. Ada lagi black campaign bahwa kelapa sawit merusak lingkungan. Semua isu itu adalah cara-cara negara pesaing agar kelapa sawit tidak diterima pasar. Buktikan bahwa ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) bisa menjawab tuduhan itu tidak benar.

Suswono menyatakan terimakasih pada Pemda Kalimantan Tengah yang sudah mengeluarkan perda sebagai tindak lanjut Permentan no 26tahun 2007 pasal 11 yang mewajibkan semua perusahaan perkebunan menjalin kemitraan dengan masyarakat minimal 20% dari lahan yang ditanami.

Permentan ini keluar karena pemerintah sadar bahwa perkebunan merupakan bisnis yang padat modal sehingga tidak mungkin rakyat bisa menangani dalam skala yang luas. Karena itu rakyat bisa diikutsertakan bila perusahaan perkebunan mengalokasikan 20% lahanya untuk kemitraan.

“Saya sudah minta pada Dirjenbun segera melakukan audit bagi seluruh pelaku usaha perkebunan siapa yang belum menjalankan kewajiban ini. Presiden SBY berpesan supaya negara harus dibangun dengan pemerataan dan berkeadilan. Dampak sosialnya luar biasa contohnya di Kalteng di daerah-daerah yang perkebunanya belum membangun plasma banyak masalah” katanya.

Konflik sosial membuat cost lebih mahal. Membangun kemitraan merupakan bagian dari pengamanan sosial. Tidak ada konflik membuat pelaku usaha dapat bekerja dengan baik. Mentan juga mengapresiasi pengusaha yang sudah membangun kemitraan.

“Saya bertanya pada Dirjen Perkebunan apakah ada batas waktu kapan plasma ini harus di dibangun. Ternyata dalam Permentan tidak disebutkan secara definitive kapan kebun plasma ini harus bangun. Karena itu tahun 2012 ini Permentan akan direvisi dan dengan jelas menyebutkan jangka waktu kapan kebun plasma harus dibangun” kata Suswono.

Ke depan yang dikembangkan ditingkat on farm adalah peningkat produktivitas. Ini harus jadi sasaran utama dengan penanaman klon baru. Malaysia dengan luas lahan hanya separuh dari Indonesia ternyata produksi CPO hampir sama. Dengan mendekati produktivitas Malaysia maka produksi CPO Indonesia bisa mencapai dua kali lipat.

Perkebunan juga diminta melakukan diversifikasi usaha dengan tumpang sari tanaman pangan dan ternak. Daun sawit, bungkil dan lumpur sawit bisa menjadi pakan sapi. Karena itu pemerintah mengenakan bea keluar bungkil sawit supaya tidak diekspor tetapi dimanfaatkan untuk pakan ternak. Kedepan integrasi sapi sawit harus jadi kewajiban.

Pertumbuhan Kelapa Sawit Terganjal

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mencatat ada delapan persoalan yang mengganjal laju usaha mulai dari persoalan bea keluar, tata ruang, sampai black campaign Uni Eropa dan Amerika.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joefly J. Bahroeny mengatakan persoalan bea keluar (BK) minyak kelapa sawit (CPO) selalu jadi pembahasan yang tidak pernah selesai. Pajak yang progresif dinilai tidak adil bagi produsen.

karet G abungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mencatat ada delapan persoalan yang mengganjal laju usaha mulai dari persoalan bea keluar, tata ruang, sampai black campaign Uni Eropa dan Amerika.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joefly J. Bahroeny mengatakan persoalan bea keluar (BK) minyak kelapa sawit (CPO) selalu jadi pembahasan yang tidak pernah selesai. Pajak yang progresif dinilai tidak adil bagi produsen.

Dalam rangka itu, dia mengakui, pemerintah mengeluarkan jalan tengah lewat PMK 28/2011. Pada skema BK yang baru, tarif BK CPO berkisar 7,5% hingga 22,5% pada kisaran harga US$750-US$1.250. Menurut Joefly, secara umum tarif masih sangat progresif.

Selain itu, ada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-90/PJ/2011 pada November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu Kelapa Sawit. Berdasarkan surat edaran itu, PPN masukan yang dibayar untuk perolehan barang kena pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. “Dari September 2011 kami sudah meminta untuk revisi PPN, sampai sekarang belum dilaksanakan, katanya.

Selain itu Joefly memaparkan PPN sebesar 10% tersebut telah menjadi beban biaya produksi bagi para pengusaha kelapa sawit. “Kami meminta pajak berganda bisa diselaraskan oleh pemerintah.” Persoalan lain adalah belum selesainya tata ruang nasional. “Pembahasan soal itu telah dilakukan selama 3 tahun dan hingga kini belum selesai. Kondisi itu membuat kami wait and see. Investor luar dan lokal yang mau masuk jadi tertunda. Di sisi lain, investor lokal nggak berani memperluas investasi.”

Joefly menjelaskan dalam soal tata ruang ini ia menilai banyak ketidaksinkronan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Contohnya, kasus tata ruang di Kalimantan Tengah seluar 1 juta hektare yang dituding tumpang tindih dengan kawasan hutan. “Penyelesaiannya berlarut-larut, kami memohon pemerintah menuntaskan persoalan ini.“

Moratorium izin baru

Gapki juga menyoroti soal moratorium izin baru kebun sawit yang hasilnya tidak memuaskan dan mengganggu iklim investasi sawit. Pengusaha juga menyoroti kewajiban kebun plasma sebesar 25% sebagai persoalan. Bahkan, tambahnya, di lapangan pengusaha merasa mendapat tekanan dari pemda dan masyarakat untuk menerapkan kebun plasma itu. Begitu pula soal lahan telantar yang ditafsirkan secara tidak tepat di lapangan menimbulkan ekses. “Banyak anggota Gapki yang mendapat peringatan sampai SP3,“ katanya.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan Inpres Moratorium hutan alam primer dan lahan gambut tidak akan mengganggu investasi sumber daya alam terutama komoditas kelapa sawit. “Kami tidak menghalangi pengusaha sawit untuk membuka lahan perkebunan sawit, asalkan bukan di hutan alam primer dan lahan gambut itu saja, masih banyak lahan-lahan lain yang belum dipergunakan,” katanya.

Menurut Zulkifli, moratorium tidak berlaku untuk program pertanian seperti padi dan tebu, panas bumi, minyak bumi dan gas, serta kelistrikan. Untuk mendukung target CPO nasional sebesar 40 juta ton pada 2020, kementerian kehutanan mengalokasikan kawasan hutan untuk nonkehutanan seluas 4,06 juta hektare dari hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang luasnya 17,94 juta hektare.

Zulkifli tidak menyangkal banyak permasalahan dari konditas sawit ini. “Memang ada beberapa hal yang diluar kontrol kami. Contohnya kasus di Aceh di mana gubernur mengizinkan membuka lahan sawit di lahan gambut,” ujarnya.

Sementara itu Menteri Pertanian Suswono mengatakan perkembangan industri sawit tetap harus memperhatikan kemakmuran rakyat dengan adanya perkebunan plasma 20%. Kementan tengah menyiapkan revisi Permentan Nomor 26 tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.

“Pengembangan industri sawit ke depan tetap mengembangkan inti plasma dan pengusaha jangan melihat hal ini sebagai beban,” katanya.

Revisi Permentan No. 27 tahun 2007

Menurut Suswono, revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/Permentan/OT. 140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan itu bertujuan untuk lebih memperjelas dan mempertegas pembangunan plasma di industri perkebunan kelapa sawit.

Revisi ini akan difokuskan pada pasal 11 aturan Menteri Pertanian tersebut. Pasal 11 ini terdiri atas empat ayat, yang mana seluruhnya tidak secara tegas menetapkan tenggat waktu (deadline) pembangunan plasma kelapa sawit dan status lahan yang bakal dipakai. Artinya, tidak ada kewajiban bagi perusahaan inti untuk mewujudkan pembangunan plasma pada tahun ke sekian setelah perusahaan mulai beroperasi.

Kebijakan itu hanya mengatur pembagian porsi plasma yang wajib dibuat oleh pelaku usaha. Misalnya, ayat 1 tertulis, perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

Selanjutnya, pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, antara lain melalui pola kredit, hibah, atau bagi hasil. Pada ayat berikutnya, pembangunan kebun plasma dilakukan secara bersama-sama antara masyarakat dan pelaku perkebunan.

Maka itu, pemerintah merasa perlu merevisi aturan tersebut. Suswono, menargetkan revisi Permentan No 26 Tahun 2007 bisa dirampungkan pada April 2012.

Sementara itu, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Gamal Nasir menjelaskan, upaya penyempurnaan Permentan 26/2007 akan melibatkan seluruh stakeholder termasuk pemerintah daerah. Untuk itu pula akan digelar lokakarya guna menghimpun pendapat dan usulan.

Menurut Gamal, poin penting revisi Permentan itu, yakni memperjelas pembagian porsi kebun plasma antara pelaku usaha dan rakyat. Pasalnya, selama ini terjadi multitafsir mengenai pembagian sebesar 20%, apakah itu dihitung berdasarkan lahan hak guna usaha (HGU) atau diluar lahan HGU.

Permentan 26/2007 yang sebelumnya hanya mengatur plasma untuk pelaku usaha yang membuka kebun selepas tahun 2007, maka itu akan direvisi bahwa pembangunan plasma juga berlaku untuk perkebunan yang sudah ada sebelum 2007. “Kebijakan baru akan mengatur perkebunan yang sebelumnya tidak diwajibkan membangun plasma,” ujar Gamal.

Untuk porsi pembagian plasma, apakah bakal diambil dari lahan HGU perusahaan atau tidak, menurut Gamal, itu nantinya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sebab, kepala daerah selama ini yang mengeluarkan izin usaha perkebunan.

Namun demikian, bukan berarti kebijakan plasma perkebunan kelapa sawit sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Sebab, pembangunan kebun plasma sawit tetap dibawah tanggung jawab pemerintah pusat. “Pemerintah daerah hanya menjadi pelaksana saja,” papar Gamal.

Harus Menyeluruh

Banyak pihak menyambut positif revisi Permentan 26/2007. Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR-Trans (Aspekpir) Provinsi Riau, Abdul Aziz Kan’an, meyakini jika Permentan ini benar-benar diterapkan akan sangat menguntungkan petani.

Bahkan, dengan dilibatkannya masyarakat dalam kepemilikan lahan sawit melalui pola perkebunan inti-plasma, dapat mereduksi terjadinya konflik pertanahan. Namun, mengenai tenggat dua tahun yang bakal ditetapkan sebagai waktu definitif untuk pembangunan plasma. Oleh karena itu kata abdul Azis yang terpenting pemerintah jangan hanya fokus membangun plasma saja, perlu juga dipikirkan kebijakan replanting pada perkebunan kelapa sawit milik petani.

Sebab, untuk replanting petani mesti menyiapkan dana yang tidak sedikit. Misalnya, peremajaan tanaman sawit di setiap dua hektare (ha) lahan butuh biaya Rp 76 juta. Di sinilah pemerintah dituntut untuk lebih memperhatikan nasib petani sawit.

Sementara tara itu kalangan pelaku bisnis perkebunan sawit berharap revisi Permentan 26/2007 harus dilakukan secara menyeluruh. Misalnya, ada HGU pelaku usaha yang sudah habis masa berlakunya namun bisa diperpanjang, juga porsi plasma 20% apakah lahannya diambilnya dari lahan HGU.

Ketua Kompartemen Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki), Eddy Martono menilai, sedianya kebijakan plasma 20% itu hanya ditujukan bagi perkebunan kelapa sawit baru saja. “Besarannya 20% tidak masalah,” ujarnya.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More