Selasa, 17 April 2012

Pertumbuhan Kelapa Sawit Terganjal

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mencatat ada delapan persoalan yang mengganjal laju usaha mulai dari persoalan bea keluar, tata ruang, sampai black campaign Uni Eropa dan Amerika.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joefly J. Bahroeny mengatakan persoalan bea keluar (BK) minyak kelapa sawit (CPO) selalu jadi pembahasan yang tidak pernah selesai. Pajak yang progresif dinilai tidak adil bagi produsen.

karet G abungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mencatat ada delapan persoalan yang mengganjal laju usaha mulai dari persoalan bea keluar, tata ruang, sampai black campaign Uni Eropa dan Amerika.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joefly J. Bahroeny mengatakan persoalan bea keluar (BK) minyak kelapa sawit (CPO) selalu jadi pembahasan yang tidak pernah selesai. Pajak yang progresif dinilai tidak adil bagi produsen.

Dalam rangka itu, dia mengakui, pemerintah mengeluarkan jalan tengah lewat PMK 28/2011. Pada skema BK yang baru, tarif BK CPO berkisar 7,5% hingga 22,5% pada kisaran harga US$750-US$1.250. Menurut Joefly, secara umum tarif masih sangat progresif.

Selain itu, ada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-90/PJ/2011 pada November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu Kelapa Sawit. Berdasarkan surat edaran itu, PPN masukan yang dibayar untuk perolehan barang kena pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. “Dari September 2011 kami sudah meminta untuk revisi PPN, sampai sekarang belum dilaksanakan, katanya.

Selain itu Joefly memaparkan PPN sebesar 10% tersebut telah menjadi beban biaya produksi bagi para pengusaha kelapa sawit. “Kami meminta pajak berganda bisa diselaraskan oleh pemerintah.” Persoalan lain adalah belum selesainya tata ruang nasional. “Pembahasan soal itu telah dilakukan selama 3 tahun dan hingga kini belum selesai. Kondisi itu membuat kami wait and see. Investor luar dan lokal yang mau masuk jadi tertunda. Di sisi lain, investor lokal nggak berani memperluas investasi.”

Joefly menjelaskan dalam soal tata ruang ini ia menilai banyak ketidaksinkronan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Contohnya, kasus tata ruang di Kalimantan Tengah seluar 1 juta hektare yang dituding tumpang tindih dengan kawasan hutan. “Penyelesaiannya berlarut-larut, kami memohon pemerintah menuntaskan persoalan ini.“

Moratorium izin baru

Gapki juga menyoroti soal moratorium izin baru kebun sawit yang hasilnya tidak memuaskan dan mengganggu iklim investasi sawit. Pengusaha juga menyoroti kewajiban kebun plasma sebesar 25% sebagai persoalan. Bahkan, tambahnya, di lapangan pengusaha merasa mendapat tekanan dari pemda dan masyarakat untuk menerapkan kebun plasma itu. Begitu pula soal lahan telantar yang ditafsirkan secara tidak tepat di lapangan menimbulkan ekses. “Banyak anggota Gapki yang mendapat peringatan sampai SP3,“ katanya.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan Inpres Moratorium hutan alam primer dan lahan gambut tidak akan mengganggu investasi sumber daya alam terutama komoditas kelapa sawit. “Kami tidak menghalangi pengusaha sawit untuk membuka lahan perkebunan sawit, asalkan bukan di hutan alam primer dan lahan gambut itu saja, masih banyak lahan-lahan lain yang belum dipergunakan,” katanya.

Menurut Zulkifli, moratorium tidak berlaku untuk program pertanian seperti padi dan tebu, panas bumi, minyak bumi dan gas, serta kelistrikan. Untuk mendukung target CPO nasional sebesar 40 juta ton pada 2020, kementerian kehutanan mengalokasikan kawasan hutan untuk nonkehutanan seluas 4,06 juta hektare dari hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang luasnya 17,94 juta hektare.

Zulkifli tidak menyangkal banyak permasalahan dari konditas sawit ini. “Memang ada beberapa hal yang diluar kontrol kami. Contohnya kasus di Aceh di mana gubernur mengizinkan membuka lahan sawit di lahan gambut,” ujarnya.

Sementara itu Menteri Pertanian Suswono mengatakan perkembangan industri sawit tetap harus memperhatikan kemakmuran rakyat dengan adanya perkebunan plasma 20%. Kementan tengah menyiapkan revisi Permentan Nomor 26 tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.

“Pengembangan industri sawit ke depan tetap mengembangkan inti plasma dan pengusaha jangan melihat hal ini sebagai beban,” katanya.

Revisi Permentan No. 27 tahun 2007

Menurut Suswono, revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/Permentan/OT. 140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan itu bertujuan untuk lebih memperjelas dan mempertegas pembangunan plasma di industri perkebunan kelapa sawit.

Revisi ini akan difokuskan pada pasal 11 aturan Menteri Pertanian tersebut. Pasal 11 ini terdiri atas empat ayat, yang mana seluruhnya tidak secara tegas menetapkan tenggat waktu (deadline) pembangunan plasma kelapa sawit dan status lahan yang bakal dipakai. Artinya, tidak ada kewajiban bagi perusahaan inti untuk mewujudkan pembangunan plasma pada tahun ke sekian setelah perusahaan mulai beroperasi.

Kebijakan itu hanya mengatur pembagian porsi plasma yang wajib dibuat oleh pelaku usaha. Misalnya, ayat 1 tertulis, perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

Selanjutnya, pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, antara lain melalui pola kredit, hibah, atau bagi hasil. Pada ayat berikutnya, pembangunan kebun plasma dilakukan secara bersama-sama antara masyarakat dan pelaku perkebunan.

Maka itu, pemerintah merasa perlu merevisi aturan tersebut. Suswono, menargetkan revisi Permentan No 26 Tahun 2007 bisa dirampungkan pada April 2012.

Sementara itu, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Gamal Nasir menjelaskan, upaya penyempurnaan Permentan 26/2007 akan melibatkan seluruh stakeholder termasuk pemerintah daerah. Untuk itu pula akan digelar lokakarya guna menghimpun pendapat dan usulan.

Menurut Gamal, poin penting revisi Permentan itu, yakni memperjelas pembagian porsi kebun plasma antara pelaku usaha dan rakyat. Pasalnya, selama ini terjadi multitafsir mengenai pembagian sebesar 20%, apakah itu dihitung berdasarkan lahan hak guna usaha (HGU) atau diluar lahan HGU.

Permentan 26/2007 yang sebelumnya hanya mengatur plasma untuk pelaku usaha yang membuka kebun selepas tahun 2007, maka itu akan direvisi bahwa pembangunan plasma juga berlaku untuk perkebunan yang sudah ada sebelum 2007. “Kebijakan baru akan mengatur perkebunan yang sebelumnya tidak diwajibkan membangun plasma,” ujar Gamal.

Untuk porsi pembagian plasma, apakah bakal diambil dari lahan HGU perusahaan atau tidak, menurut Gamal, itu nantinya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sebab, kepala daerah selama ini yang mengeluarkan izin usaha perkebunan.

Namun demikian, bukan berarti kebijakan plasma perkebunan kelapa sawit sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Sebab, pembangunan kebun plasma sawit tetap dibawah tanggung jawab pemerintah pusat. “Pemerintah daerah hanya menjadi pelaksana saja,” papar Gamal.

Harus Menyeluruh

Banyak pihak menyambut positif revisi Permentan 26/2007. Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR-Trans (Aspekpir) Provinsi Riau, Abdul Aziz Kan’an, meyakini jika Permentan ini benar-benar diterapkan akan sangat menguntungkan petani.

Bahkan, dengan dilibatkannya masyarakat dalam kepemilikan lahan sawit melalui pola perkebunan inti-plasma, dapat mereduksi terjadinya konflik pertanahan. Namun, mengenai tenggat dua tahun yang bakal ditetapkan sebagai waktu definitif untuk pembangunan plasma. Oleh karena itu kata abdul Azis yang terpenting pemerintah jangan hanya fokus membangun plasma saja, perlu juga dipikirkan kebijakan replanting pada perkebunan kelapa sawit milik petani.

Sebab, untuk replanting petani mesti menyiapkan dana yang tidak sedikit. Misalnya, peremajaan tanaman sawit di setiap dua hektare (ha) lahan butuh biaya Rp 76 juta. Di sinilah pemerintah dituntut untuk lebih memperhatikan nasib petani sawit.

Sementara tara itu kalangan pelaku bisnis perkebunan sawit berharap revisi Permentan 26/2007 harus dilakukan secara menyeluruh. Misalnya, ada HGU pelaku usaha yang sudah habis masa berlakunya namun bisa diperpanjang, juga porsi plasma 20% apakah lahannya diambilnya dari lahan HGU.

Ketua Kompartemen Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki), Eddy Martono menilai, sedianya kebijakan plasma 20% itu hanya ditujukan bagi perkebunan kelapa sawit baru saja. “Besarannya 20% tidak masalah,” ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More