Lokakarya Karet Nasional 2011

Lokakarya Karet Nasional 2011

Lokakarya Karet Nasional 2011

Lokakarya Karet Nasional 2011

Lokakarya Karet Nasional 2011

Lokakarya Gula Nasional 2011

Lokakarya Karet Nasional 2011

Lokakarya Gula Nasional 2011

Selasa, 17 April 2012

Potensi Pasar Ekspor Karet Indonesia

Konsumsi karet dunia dalam beberapa tahun terakhir ini mengalami peningkatan, jika pada tahun 2009 konsumsi karet dunia sebesar 9,277 juta ton, sedangkan pada tahun 2010 naik menjadi 10,664 juta ton. Sementara produksi karet mentah dunia hanya mampu memberikan sebanyak 10,219 juta ton pada tahun 2010 naik dibandingkan dengan tahun 2009 yang sebesar 9,702 juta ton karet alam atau minus sekitar 445.000 ton.
Harga karet di pasar dunia dipengaruhi oleh tingginya permintaan terhadap komoditas itu dari negara-negara yang mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat seperti China, India, dan Asia Pasifik.

karetKonsumsi karet dunia dalam beberapa tahun terakhir ini mengalami peningkatan, jika pada tahun 2009 konsumsi karet dunia sebesar 9,277 juta ton, sedangkan pada tahun 2010 naik menjadi 10,664 juta ton. Sementara produksi karet mentah dunia hanya mampu memberikan sebanyak 10,219 juta ton pada tahun 2010 naik dibandingkan dengan tahun 2009 yang sebesar 9,702 juta ton karet alam atau minus sekitar 445.000 ton. Harga karet di pasar dunia dipengaruhi oleh tingginya permintaan terhadap komoditas itu dari negara-negara yang mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat seperti China, India, dan Asia Pasifik.

Berdasarkan data Biro Pusat Statistik bahwa untuk luas areal karet Indonesia sebagai yang terbesar di dunia dengan luas 3,4 juta hektar, diikuti Thailand seluas 2,6 juta hektar dan Malaysia 1,02 juta hektar. Meski memiliki lahan terluas, produksi karet Indonesia tercatat sebesar 2,4 juta ton atau di bawah produksi Thailand yang mencapai 3,1 juta ton, sedangkan produksi karet Malaysia mencapai 951 ribu ton. Untuk mutu bahan olah karet rakyat (bokar) sangat menentukan daya saing karet alam Indonesia di pasar International.
Dengan mutu bokar yang baik akan terjamin permintaan pasar jangkan panjang. Mutu bokar yang baik dicerminkan oleh Kadar Kering Karet (KKK) dan tingkat kebersihan yang tinggi. Upaya perbaikan mutu bokar harus dimulai sejak penanganan lateks di kebun sampai dengan tahap pengolahan akhir.

Indonesia pada tahun 2010 hanya mampu memberikan kontribusi untuk kebutuhan karet dunia sebanyak 2,41 juta ton karet alam atau urutan kedua setelah Thailand yang sebesar 3,25 juta ton. Menurut data Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO), untuk tahun 2011 produksi karet alam dunia diasumsikan hanya berkisar 10,970 juta ton sementara untuk konsumsi diperkirakan mencapai 11,151 juta ton sehingga terjadi kekurangan pasokan atau minus sekitar 181.000 ton.
Kurangnya produk karet alam dunia di tahun 2011 salah satunya di karenakan terganggunya produksi karet di beberapa negara seperti Australia, hujan deras yang disebabkan oleh lamina yang juga menyebabkan banjir di negara tersebut telah mengganggu proses penyadapan karet. Kemudian di Thailand asosiasi natural rubber producing countries di Thailand memperkirakan produk karet alam pada musim dingin yang berlangsung mulai Febuari-Mei berdampak pada menurunnya produk karet hingga 50 persen.
Menurut data dari BPS, dengan adanya asumsi tersebut, dipastikan Indonesia berpeluang besar untuk memasok karet alam hasil produk Indonesia ke luar negeri/ekspor dan tentunya dengan catatan untuk produk karet Indonesia agar lebih ditingkatkan. Untuk tahun 2010 ekspor karet Indonesia sebesar 1,9 juta ton. Diperkirakan untuk targetnya tahun ini ekspor karet bisa naik hingga 10%.

Pertumbuhan Kelapa Sawit Terganjal

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mencatat ada delapan persoalan yang mengganjal laju usaha mulai dari persoalan bea keluar, tata ruang, sampai black campaign Uni Eropa dan Amerika.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joefly J. Bahroeny mengatakan persoalan bea keluar (BK) minyak kelapa sawit (CPO) selalu jadi pembahasan yang tidak pernah selesai. Pajak yang progresif dinilai tidak adil bagi produsen.

karet G abungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mencatat ada delapan persoalan yang mengganjal laju usaha mulai dari persoalan bea keluar, tata ruang, sampai black campaign Uni Eropa dan Amerika.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joefly J. Bahroeny mengatakan persoalan bea keluar (BK) minyak kelapa sawit (CPO) selalu jadi pembahasan yang tidak pernah selesai. Pajak yang progresif dinilai tidak adil bagi produsen.

Dalam rangka itu, dia mengakui, pemerintah mengeluarkan jalan tengah lewat PMK 28/2011. Pada skema BK yang baru, tarif BK CPO berkisar 7,5% hingga 22,5% pada kisaran harga US$750-US$1.250. Menurut Joefly, secara umum tarif masih sangat progresif.

Selain itu, ada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-90/PJ/2011 pada November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu Kelapa Sawit. Berdasarkan surat edaran itu, PPN masukan yang dibayar untuk perolehan barang kena pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. “Dari September 2011 kami sudah meminta untuk revisi PPN, sampai sekarang belum dilaksanakan, katanya.

Selain itu Joefly memaparkan PPN sebesar 10% tersebut telah menjadi beban biaya produksi bagi para pengusaha kelapa sawit. “Kami meminta pajak berganda bisa diselaraskan oleh pemerintah.” Persoalan lain adalah belum selesainya tata ruang nasional. “Pembahasan soal itu telah dilakukan selama 3 tahun dan hingga kini belum selesai. Kondisi itu membuat kami wait and see. Investor luar dan lokal yang mau masuk jadi tertunda. Di sisi lain, investor lokal nggak berani memperluas investasi.”

Joefly menjelaskan dalam soal tata ruang ini ia menilai banyak ketidaksinkronan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Contohnya, kasus tata ruang di Kalimantan Tengah seluar 1 juta hektare yang dituding tumpang tindih dengan kawasan hutan. “Penyelesaiannya berlarut-larut, kami memohon pemerintah menuntaskan persoalan ini.“

Moratorium izin baru

Gapki juga menyoroti soal moratorium izin baru kebun sawit yang hasilnya tidak memuaskan dan mengganggu iklim investasi sawit. Pengusaha juga menyoroti kewajiban kebun plasma sebesar 25% sebagai persoalan. Bahkan, tambahnya, di lapangan pengusaha merasa mendapat tekanan dari pemda dan masyarakat untuk menerapkan kebun plasma itu. Begitu pula soal lahan telantar yang ditafsirkan secara tidak tepat di lapangan menimbulkan ekses. “Banyak anggota Gapki yang mendapat peringatan sampai SP3,“ katanya.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan Inpres Moratorium hutan alam primer dan lahan gambut tidak akan mengganggu investasi sumber daya alam terutama komoditas kelapa sawit. “Kami tidak menghalangi pengusaha sawit untuk membuka lahan perkebunan sawit, asalkan bukan di hutan alam primer dan lahan gambut itu saja, masih banyak lahan-lahan lain yang belum dipergunakan,” katanya.

Menurut Zulkifli, moratorium tidak berlaku untuk program pertanian seperti padi dan tebu, panas bumi, minyak bumi dan gas, serta kelistrikan. Untuk mendukung target CPO nasional sebesar 40 juta ton pada 2020, kementerian kehutanan mengalokasikan kawasan hutan untuk nonkehutanan seluas 4,06 juta hektare dari hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang luasnya 17,94 juta hektare.

Zulkifli tidak menyangkal banyak permasalahan dari konditas sawit ini. “Memang ada beberapa hal yang diluar kontrol kami. Contohnya kasus di Aceh di mana gubernur mengizinkan membuka lahan sawit di lahan gambut,” ujarnya.

Sementara itu Menteri Pertanian Suswono mengatakan perkembangan industri sawit tetap harus memperhatikan kemakmuran rakyat dengan adanya perkebunan plasma 20%. Kementan tengah menyiapkan revisi Permentan Nomor 26 tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.

“Pengembangan industri sawit ke depan tetap mengembangkan inti plasma dan pengusaha jangan melihat hal ini sebagai beban,” katanya.

Revisi Permentan No. 27 tahun 2007

Menurut Suswono, revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/Permentan/OT. 140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan itu bertujuan untuk lebih memperjelas dan mempertegas pembangunan plasma di industri perkebunan kelapa sawit.

Revisi ini akan difokuskan pada pasal 11 aturan Menteri Pertanian tersebut. Pasal 11 ini terdiri atas empat ayat, yang mana seluruhnya tidak secara tegas menetapkan tenggat waktu (deadline) pembangunan plasma kelapa sawit dan status lahan yang bakal dipakai. Artinya, tidak ada kewajiban bagi perusahaan inti untuk mewujudkan pembangunan plasma pada tahun ke sekian setelah perusahaan mulai beroperasi.

Kebijakan itu hanya mengatur pembagian porsi plasma yang wajib dibuat oleh pelaku usaha. Misalnya, ayat 1 tertulis, perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

Selanjutnya, pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, antara lain melalui pola kredit, hibah, atau bagi hasil. Pada ayat berikutnya, pembangunan kebun plasma dilakukan secara bersama-sama antara masyarakat dan pelaku perkebunan.

Maka itu, pemerintah merasa perlu merevisi aturan tersebut. Suswono, menargetkan revisi Permentan No 26 Tahun 2007 bisa dirampungkan pada April 2012.

Sementara itu, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Gamal Nasir menjelaskan, upaya penyempurnaan Permentan 26/2007 akan melibatkan seluruh stakeholder termasuk pemerintah daerah. Untuk itu pula akan digelar lokakarya guna menghimpun pendapat dan usulan.

Menurut Gamal, poin penting revisi Permentan itu, yakni memperjelas pembagian porsi kebun plasma antara pelaku usaha dan rakyat. Pasalnya, selama ini terjadi multitafsir mengenai pembagian sebesar 20%, apakah itu dihitung berdasarkan lahan hak guna usaha (HGU) atau diluar lahan HGU.

Permentan 26/2007 yang sebelumnya hanya mengatur plasma untuk pelaku usaha yang membuka kebun selepas tahun 2007, maka itu akan direvisi bahwa pembangunan plasma juga berlaku untuk perkebunan yang sudah ada sebelum 2007. “Kebijakan baru akan mengatur perkebunan yang sebelumnya tidak diwajibkan membangun plasma,” ujar Gamal.

Untuk porsi pembagian plasma, apakah bakal diambil dari lahan HGU perusahaan atau tidak, menurut Gamal, itu nantinya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sebab, kepala daerah selama ini yang mengeluarkan izin usaha perkebunan.

Namun demikian, bukan berarti kebijakan plasma perkebunan kelapa sawit sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Sebab, pembangunan kebun plasma sawit tetap dibawah tanggung jawab pemerintah pusat. “Pemerintah daerah hanya menjadi pelaksana saja,” papar Gamal.

Harus Menyeluruh

Banyak pihak menyambut positif revisi Permentan 26/2007. Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR-Trans (Aspekpir) Provinsi Riau, Abdul Aziz Kan’an, meyakini jika Permentan ini benar-benar diterapkan akan sangat menguntungkan petani.

Bahkan, dengan dilibatkannya masyarakat dalam kepemilikan lahan sawit melalui pola perkebunan inti-plasma, dapat mereduksi terjadinya konflik pertanahan. Namun, mengenai tenggat dua tahun yang bakal ditetapkan sebagai waktu definitif untuk pembangunan plasma. Oleh karena itu kata abdul Azis yang terpenting pemerintah jangan hanya fokus membangun plasma saja, perlu juga dipikirkan kebijakan replanting pada perkebunan kelapa sawit milik petani.

Sebab, untuk replanting petani mesti menyiapkan dana yang tidak sedikit. Misalnya, peremajaan tanaman sawit di setiap dua hektare (ha) lahan butuh biaya Rp 76 juta. Di sinilah pemerintah dituntut untuk lebih memperhatikan nasib petani sawit.

Sementara tara itu kalangan pelaku bisnis perkebunan sawit berharap revisi Permentan 26/2007 harus dilakukan secara menyeluruh. Misalnya, ada HGU pelaku usaha yang sudah habis masa berlakunya namun bisa diperpanjang, juga porsi plasma 20% apakah lahannya diambilnya dari lahan HGU.

Ketua Kompartemen Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki), Eddy Martono menilai, sedianya kebijakan plasma 20% itu hanya ditujukan bagi perkebunan kelapa sawit baru saja. “Besarannya 20% tidak masalah,” ujarnya.

Harga Sawit Bisa Capai RM 3.695/ton

Pada 2012 ini diprediksi bisnis sawit masih bersinar, terlebih ekspor CPO bakal meningkat diatas 20 juta ton. Kondisi ini akibat masih banyaknya perusahaan perkebunan yang memacu produksinya, lewat akuisisi maupun pembukaan lahan.

Industri sawit nasional diprediki masih akan terus berkibar, seiring dengan meningkatnya permintaan dan produksi. Ditambah ekspor CPO di akhir 2011 lalu tembus diatas 18 juta ton lebih tinggi ketimbang tahun 2010 yang hanya mencapai 15,65 juta ton .

karet P ada 2012 ini diprediksi bisnis sawit masih bersinar, terlebih ekspor CPO bakal meningkat diatas 20 juta ton. Kondisi ini akibat masih banyaknya perusahaan perkebunan yang memacu produksinya, lewat akuisisi maupun pembukaan lahan.

Industri sawit nasional diprediki masih akan terus berkibar, seiring dengan meningkatnya permintaan dan produksi. Ditambah ekspor CPO di akhir 2011 lalu tembus diatas 18 juta ton lebih tinggi ketimbang tahun 2010 yang hanya mencapai 15,65 juta ton .

Kuatnya bisnis sawit ini, akibat minyak sawit masih menjadi pilihan untuk memenuhi kebutuhan minyak nabati dunia, terlebih negara-negara di kawasan Eropa tetap gencar menerapkan program penggunaan baha bakar nabati (biofuel), maka permintaan diprediksi masih meningkat dari kawasan ini.

Namun hingga saat ini fluktuasi pasar CPO dunia masih dipengaruhi oleh suplai dan demand, artinya jika Indonesia dan Malaysia selaku produsen utama CPO dunia mengalami kendala produksi akibat cuaca yang tidak bersahabat atau tingginya curah hujan bisa berdampak pada capaian produksi kedua negara, ujung-ujungnya bakal mempengaruhi harga CPO dunia. Namun demikian, permintaan CPO dunia tercatat masih tetap tinggi, artinya tercermin dari masih meningkatnya permintaan dari negara-negara seperti Cina, India dan Pakistan.

Selain kendala cuaca utamanya untuk di Indonesia, pengembangan industri kelapa sawit sedianya didorong oleh regulasi yang menguntungkan, salah satunya menghilangkan regulasi yang menjadi penghambat, misalnya, tingkat Bea Keluar (BK) yang semestinya tidak terlalu tinggi, penyelesaian cepat terkait tata ruang dan hukum, supaya dapat merangsang peningkatakan volume ekspor.

Selain itu menciptakan iklim usaha yang baik, dari segi keamanan dan infrastruktur serta dukungan penyediaan dana guna meningkatkan penyerapan CPO di dalam negeri, penerapan program penggunaan bahan bakar nabati (biofuel) harus segera dimulai utamanya sebagai bahan bakar di industri.

Perluasan areal perkebunan kelapa sawit faktanya masih dibutuhkan, paling tidak langkah perluasan mesti dilakukan secara maksimal, misalnya, per tahun bisa dilakukan pembukaan lahan sampai 2 juta ha. Selain itu tentunya harus didukung oleh kesiapan industri benih sawit nasional.

Terkait pengembangan hilir yang digagas pemerintah lewat program hilirisasi, pemerintah mesti konsisten guna memberikan insentif supaya percepatan pengembangan industri hilir bisa tercapai. Tingkat suku bunga yang kompetitif , infrastruktur yang memadai, jaminan keamanaan berinvestasi, kemudahan perizinan, dukungan pembiayaan riset dan pengembangan SDM serta mempercepat revitalisasi perkebunan sawit rakyat. Alhasil, bila semua itu bisa dilakukan, strategi ekspor industri kelapa sawit bisa ditingkatkan.

CPO Meningkat Pemerintah Untung

Meningkatnya produksi minyak mentah Crude Palm Oil (CPO) dinilai menguntungkan bagi negara. Dengan ekpektasi produksi sekira 22 juta ton CPO tahun ini, serta ekspor lebih dari 17 juta ton, diperkirakan menyumbang devisa ke negara lebih dari Rp160-an triliun.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, peningkatan kontribusi sumbangan devisa dari CPO ini meningkat cukup besar dibanding 2010 lalu. Sebab, pada 2010, melalui ekspor CPO, bea keluar memberi kontribusi sebesar Rp122 triliun untuk pendapatan negara.

“Catatan kita kan penerimaan dari CPO Rp122 triliun untuk 2010 lalu. Sekarang kan pasti lebih banyak. Sebab angkanya (harga jual ekspor kan di atas USD1.000. Jika dikalikan saja, dengan ekspor lebih dari 17 juta ton dengan harga segitu kan lebih dari USD17 miliar. Itu saja sudah sekira Rp160-an triliun,” kata Hatta.

Peningkatan harga dan produksi CPO jelas menambah pendapatan negara akan lebih besar. Namun, pemerintah juga masih memperhatikan kepentingan pengusaha CPO. Sebab untuk harga CPO yang di bawah USD700 per ton, pemerintah tetap memberikan perlindungan, dengan ditekannya bea keluar.

Namun, untuk harga yang berada di atas USD700, realatif dikenakan bea keluar sekira lima persen, apabila sekira USD1.200 sampai maksimum sekira 25 persen.

“Kita tetap harus memberikan perlindungan berdasarkan harga di bawah USD700. Tapi relatively, kan ada yang lima persen sampai 25 persen paling tinggi, dikenakan untuk harga yang di atas USD700,” katanya.

Hatta menjelaskan, banyak pihak terutama dari sisi pengusaha yang berpikir bahwa bea keluar cenderung memberatkan karena mengurangi pendapatan yang cukup besar. Hal ini pun menjadi salah satu trigger agar pengusaha sawit bisa meningkatkan nilai tambah (added value) dengan hilirisasi.

Selain itu, tingginya harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mendorong petani sawit semakin gencar menambah luas lahan perkebunan sawitnya. Data yang dilansir unit pelayanan pertanian luar negeri departemen pertanian Amerika Serikat (USDA FAS) menyebutkan: lahan perkebunan sawit rakyat di Indonesai semakin bertambah.

Buyers Asal China dan India Borong CPO

Isu perlambatan ekonomi China menggerus harga minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Harga CPO dalam dua pecan terakhir ini terpangkas di level terendah. Pasar cemas melambatnya ekonomi China akan menyurutkan permintaan minyak sawit. Pasalnya, negara tersebut merupakan pengonsumsi minyak nabati terbesar di dunia.

Kontrak CPO untuk pengiriman Juni di Malaysia Derivatives Exchange tergerus 1,1% ke posisi RM 3.470 (US$ 1.130) per metrik ton. Ini merupakan harga terendah sejak 30 Maret. Selanjutnya, kontrak yang sama mengakhiri sesi perdagangan pagi di level RM 3.488 per metrik ton.

karet I su perlambatan ekonomi China menggerus harga minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Harga CPO dalam dua pecan terakhir ini terpangkas di level terendah. Pasar cemas melambatnya ekonomi China akan menyurutkan permintaan minyak sawit. Pasalnya, negara tersebut merupakan pengonsumsi minyak nabati terbesar di dunia.

Kontrak CPO untuk pengiriman Juni di Malaysia Derivatives Exchange tergerus 1,1% ke posisi RM 3.470 (US$ 1.130) per metrik ton. Ini merupakan harga terendah sejak 30 Maret. Selanjutnya, kontrak yang sama mengakhiri sesi perdagangan pagi di level RM 3.488 per metrik ton.

Pekan lalu, China melaporkan, pada kuartal pertama tahun ini, produk domestik bruto meningkat 8,1% dibanding tahun lalu. Ini merupakan kenaikan yang terkecil sejak pertengahan 2009. Pertumbuhan di kuartal pertama pun lebih rendah dibanding kuartal terakhir yang mencapai 8,9%.

Ker Chung Yang, analis Phillip Futures Pte. menilai, data PDB China tidak menggembirakan. “Apalagi, koreksi harga yang cukup tajam di akhir pekan lalu telah menyebabkan sentimen berbalik secara signifikan. Risiko penurunan akan lebih besar ke depan,” prediksinya.

Di sisi lain, surveyor Intertek melaporkan, dalam 15 hari pertama di bulan April, ekspor dari Malaysia turun 15% dibanding periode yang sama bulan lalu, yaitu menjadi 594.798 ton. Ker menyebut, permintaan ekspor mungkin tidak akan terlalu menggembirakan ke depannya, sehingga akan menyebabkan harga minyak sawit tertekan.

Kendati perekonomian China melambat, namun harga minyak mentah naik terus menuerus hingga menembus US$ 100 per barel mendorong pembeli atau buyers asal China dan India menyerbu Indonesia untuk memborong pasokan minyak sawit mentah (crude palm oil (CPO)

Wakil Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Derom Bangun mengatakan, sawit dapat diolah menjadi biofuel, produk substitusi minyak mentah, sehingga dibutuhkan industri internasional sebagai bahan bakar.

Harga minyak mentah yang terus naik di atas US$ 100 per barel dan produksi berbagai jenis minyak nabati yang rendah membuat permintaan CPO meningkat. Indonesia saat ini ‘dibanjiri’ permintaan dari India dan termasuk dari China.

Permintaan CPO India pada 2012 ini diprediksi sebanyak 7,1 juta ton, naik dari 2011 yang sebesar 6,75 juta ton. Ekspor CPO Indonesia di 2012 diperkirakan sebagian besar ditujukan ke India. Ekspor CPO Indonesia terbesar kedua dan ketiga diarahkan ke China dan Uni Eropa yang juga diperkirakan mengalami kenaikan permintaan.

Impor CPO China pada 2012 diperkirakan sebanyak 6,65 juta ton, meningkat dari 5,95 juta ton di 2011. Sementara Uni Eropa membutuhkan 5,6 juta ton CPO di 2012, naik dibanding 2011 sebesar 5,1 juta ton.

Pembeli dari China dan India memborong sawit Indonesia karena negeri ini sudah menjadi negara produsen dan eksportir sawit terbesar di dunia. Data Kementerian Pertanian menyebutkan, Indonesia menguasai 44,5% pasar sawit dunia dengan volume produksi mencapai 19,1 juta ton pada 2010. Indonesia mengungguli Malaysia yang menempati posisi kedua dengan pangsa 41,3% dari volume produksi 17,73 juta ton.

Ranking ketiga ditempati Thailand yang menguasai 2,7% pasar sawit dunia, disusul Nigeria dengan pangsa 2% dari total pasar sawit dunia, kemudian Kolombia dengan pangsa 1,9%. Total produksi sawit dunia mencapai 42,9 juta ton.

Menurut lembaga independen internasional, Oil World, Indonesia diperkirakan menguasai 47% pasar minyak sawit dunia di 2011. Sementara pangsa Malaysia ditaksir bakal turun menjadi 39% di tahun ini. Pangsa negara produsen sawit lainnya belum berubah.

Data Oil World juga menyebutkan, produksi sawit dunia pada 2011 diprediksi mencapai 46 juta ton dengan total area yang digunakan untuk menanam sawit di seluruh dunia mencapai 12 juta hektare. Sebagian besar lahan perkebunan kelapa sawit itu berlokasi di Indonesia dan Malaysia.

Oil World memaparkan, minyak sawit kini menjadi minyak nabati dunia paling penting. Di antara seluruh jenis produksi minyak nabati, sawit berada di posisi teratas (dengan pangsa 30%), diikuti minyak kedelai (29%), minyak biji rape (14%), minyak bunga matahari (8%), dan lainnya (19%).

Polemik CPO di AS Belum Jelas

karet Polemik ekspor minyak kelapa sawit (CPO) Indonesia ke pasar AS tak kunjung selesai. Batas pengajuan keberatan Indonesia pada notifikasi Environment Protection Agency (EPA) AS ternyata diperpanjang kembali hingga Mei mendatang. Padahal, pengunduran batas yang dilakukan oleh AS seharusnya tepat pada 27 April 2012. Padahal AS sebelumnya sudah memperpanjang batas dari 28 Maret 2012 yang lalu.

Hanya sekedar mengingatkan pada 27 Januari 2012 lalu pemerintah AS merilis Notifikasi dari Environmental Protection Agency (EPA), mengenai standar bahan bakar dari sumber yang dapat diperbarui atau Renewable Fuel Standards (RFS).

karet P olemik ekspor minyak kelapa sawit (CPO) Indonesia ke pasar AS tak kunjung selesai. Batas pengajuan keberatan Indonesia pada notifikasi Environment Protection Agency (EPA) AS ternyata diperpanjang kembali hingga Mei mendatang. Padahal, pengunduran batas yang dilakukan oleh AS seharusnya tepat pada 27 April 2012. Padahal AS sebelumnya sudah memperpanjang batas dari 28 Maret 2012 yang lalu.

Hanya sekedar mengingatkan pada 27 Januari 2012 lalu pemerintah AS merilis Notifikasi dari Environmental Protection Agency (EPA), mengenai standar bahan bakar dari sumber yang dapat diperbarui atau Renewable Fuel Standards (RFS).

Pada intinya notifikasi itu menyatakan bahwa bahan bakar minyak nabati atau biofuel yang berasal dari minyak sawit Indonesia belum memenuhi standar energi yang ditentukan.

Kendati terkesan tak ada kepastian daro pihak AS, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan tetap optimistis negosiasi antara RI dengan AS terkait permasalahan ekspor sawit tersebut bakal berjalan mulus.

Walatas batas waktu diperpanjang hingga bulan Mei mendatang. Kementerian Pertanian sudah memasukkan argumennya (terhadap Notice of data availability (NODA) EPA). Sementara untuk Kementerian Perdagangan memasukkan jawaban Notice of data availability pada 12 April lalu . Sedangkan Malaysia juga sudah memberikan argument," ungkap Gita.

Gita pun yakin Indonesia bisa memenangi perkara ini, seperti yang sebelumnya terjadi pada ekspor rokok keretek RI, yang dihadang oleh AS dengan penutupan keran impornya. Gita mengaku, selama pihaknya melakukan diskusi dengan AS dan EPA, kedua pihak lawan tersebut sangat mampu menerima argumen RI.

"Finalisasi akan dilakukan beberapa bulan sebelum akhir tahun (2012). Kita lihat sikap dari Pemerintah Amerika Serikat," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan menerangkan pihaknya masih menunggu kepastian, baik dari Pemerintah RI dan juga Pemerintah AS. Pasalnya, kendati nilai ekspor CPO Indonesia ke AS tergolong rendah, akan tetapi AS merupakan pasar yang masih potensial untuk dikembangkan.

"Yang saya tahu pengundurannya sampai 27 April (2012). Namun kami juga tidak bisa apa-apa, karena juga hak mereka (AS) untuk mengundur-ngundur waktunya," katanya.

Fadil mengaku, untuk mengantisipasi jebloknya ekspor komoditas sawit, pihaknya semakin fokus untuk mendiversifikasi pasar ekspor sawit, misalnya ke Brazil dan Afrika. Selama ini kedua wilayah tersebut memiliki kontribusi yang sangat kecil, dibandingkan negara tujuan ekspor sawit lainnya seperti India yang berkontribusi lebih dari 30 persen, Eropa sebesar 15-20 persen, dan Tiongkok di kisaran 12-13 persen.

"Untuk ekspor ke AS masih di angka 62 ribu ton setahun. Masih kecil hitungannya," ujarnya.

Sebagai catatan, produksi CPO pada 2011 sebesar 23,5 juta ton. Semetara pada tahun ini, ditargetkan ekspor CPO mencapai lebih dari 25,4 juta ton. Komposisi CPO yang diekspor sebesar 70,2 persen dari total produksi CPO, yakni sebesar 16,5 juta ton.

Sedangkan yang digunakan untuk pasar domestic sebesar 7 juta ton saja. Saat ini, luasan lahan sawit secara nasional sebesar 8,2 juta hectare. Sementara tahun ini diproyeksi ada tambahan lahan sebesar 150 hektare. Lahan sawit terbesar masih di Pulau Sumatera.

AS Incar Lahan Sawit Indonesia

Dibelakang penolakan CPO Indonesia di AS, usut-upunya usut ada sejumlah investor asal Amerika Serikat mencari lahan untuk perkebunan sawit. Luas areal yang dibutuhkan oleh investor itu seluas 250 ribu hectare. Menurut duniaindustri.com, Investor AS itu namanya sudah terdaftar di bursa efek AS dan menyiapkan dana investasi sebesar US$ 1,25 miliar atau setara US$ 5.000 per hektare.

Duniaindustri.com menyatakan, nama perusahaan AS tersebut cukup tenar di negeri Paman Sam. 250 ribu hektare kebun sawit masih ada di Indonesia mengingat Indonesia menjadi produsen sawit terbesar di dunia.

Sementara lokasi yang diincar perusahaan tersebut sampai sejauh ini masih belum menyebutkan dimana lokasi yang diinginkan, karena khawatir harga lahan akan naik terlebih tinggi. 


http://fp2sb.org

“Swasembada Gula” Mangkinkah Tercapai

Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hanya tinggal memiliki waktu kurang dari tiga tahun untuk memenuhi janjinya yaitu, mencapai pembangunan yang dicanangkan sejak terpilihnya sebagai Presiden kedua kalinya. Di dalam target itu, antara lain adalah swasembada pangan, termasuk gula, berbasis produksi dalam negeri. Pertanyaan yang paling mendasar adalah mampukah pemerintahan SBY meraih tingkatan swasembada gula pada tahun 2014 yang kurang dari tiga tahun ini?.

Produksi dan Konsumsi

Produksi gula secara nasional sekarang ini dihasilkan oleh 62 pabrik gula (PG) yang dikelola 13 perusahaan negara (BUMN) dan swasta, 51 PG milik BUMN. Hasil produksi gula nasional rata-ratanya sebesar 2,7 ton pertahun dengan rata-rata areal tanaman tebu seluas 450.000 hektare.

Produksi gula pada tahun 2003 sebesar 1,632 juta ton, mengalami kenaikan pada tahun 2004 menjadi 2,052 juta ton. Puncak produksi tertinggi tercapai pada tahun 2008 yaitu sebesar 2,668 juta ton; namun kemudian terus menurun menjadi 2,3 juta ton pada tahun 2009, dan 2,214 juta ton pada tahun 2010; untuk tahun 2011 produksinya menurun lagi yaitu hanya 2,15 juta ton.

Sebaliknya, volume impor gula nasional cenderung semakin meningkat dari tahun ke tahun yaitu : sebesar 0,79 juta ton (2005); 1,51 juta ton (2006); 2,99 juta ton (2007); 1,82 juta ton (2008); 1,6 juta ton (2009); 2,04 juta ton (2010); dan 2,06 juta ton (2011, sampai bulan September 2011).

Agar tingkatan swasembada gula pada tahun 2014 dapat tercapai, maka hasil produksi gula nasional pada tahun tersebut harus dapat mencapai sebesar 5,7 juta ton, untuk memenuhi tingkat konsumsi gula nasional (konsumsi-konsumsi rumah tangga, industri, dan cadangan nasional).

Hasil produksi gula dapat mencapai sebesar 5,7 juta ton jika ada penambahan luas areal tanaman tebu seluas 350.000 hektare. Jika sampai sekarang ini luas areal tanaman tebu seluas 450.000 hektare, maka tingkatan swasembada gula pada tahun 2014 akan dihasilkan oleh areal tanaman tebu seluas 800.000 hektare.

Penambahan 350.000 Hektar.

Menteri Kehutanan menyanggupi akan segera menyerahkan lahan seluas 350.000 hektare, dan yang telah disiapkan untuk ditanami tebu adalah seluas 25.000 hektare di Merauke, Papua. Yang perlu dipertanyakan adalah : Pertaman, penambahan seluas 350.000 hektare itu lokasinya di mana saja, kondisi kepencarannya dan topografinya serta ketinggiannya, derajat keasaman lahannya yang sesuai dengan syarat pertumbuhan tebu, serta kondisi lingkungannya. Perlu penelitian pendahuluan dan penyusunan Feasibility Study.

Kedua, Bagaimana status lahannya, apakah benar-benar tanah negara yang selama ini dikelola Kementerian Kehutanan. Hal ini untuk menghindari jangan sampai terjadi penyerobotan tanah ulayat atau tanah rakyat. Dan yang ketiga, dengan adanya penambahan luas lahan 350.000 hektare itu, apakah sudah disiapkan juga pembangunan pabrik gula baru sebanyak 15 - 20 pabrik yang setara dengan penambahan luas lahan tersebut. Barangkali pembangunan pabrik-pabrik gula baru sebanyak itu tidak akan selesai selama 2 - 3 tahun, sehingga akan sulit mencapai swasembada gula tahun 2014.

Kelemahan program pergulaan Indonesia sampai sekarang ini, masih berorientasi pada hasil produksi gula nasional, bukan peningkatan hasil produksi gula perhektare lahan yang juga dapat meningkatkan pendapatan petani tebu. Dengan demikian terjadinya kenaikan hasil produksi gula nasional itu disebabkan adanya perluasan areal tanaman tebu (ekstensifikasi), bukan karena peningkatan mutu pengelolaan tanaman tebu (intensifikasi).

Dengan perluasan areal tanaman tebu itu maka masa giling pabrik gula menjadi lebih lama yaitu selama 8 - 9 bulan, yang mengakibatkan rata-rata produktivitas tebu dan rendemen gula pada batang tebu menjadi sangat rendah sehingga merugikan petani tebu dan pabrik gula itu sendiri.

Program penambahan luas lahan untuk tanaman tebu seluas 350.000 hektare itu lebih baik jangan dipaksakan karena banyak mengandung risiko yang berkaitan dengan pendanaan ekonomi biaya tinggi, manipulasi dan korupsi, serta kasus-kasus pertanahan.

Lebih baik jika lahan untuk areal tanaman tebu yang tersedia sekarang ini dikelola benar-benar secara intensif (secara Reynoso) sehingga dapat menghasilkan produktivitas tebu dan gulanya yang tinggi seperti pada tahun 1930 misalnya, yang dapat menghasilkan gula sebesar 17 ton perhektare. Tidak seperti sekarang ini, areal tanaman tebu seperti semak belukar sehingga hasilnya hanya sekitar 6 ton gula per hektare.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More